You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keling
Desa Keling

Kec. Keling, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

PENETAPAN RIVIEW RPJMDES KELING 2025-2028

Endro Pornomo 28 Agustus 2024 Dibaca 5 Kali
PENETAPAN RIVIEW RPJMDES KELING 2025-2028

Seteleh melalui proses penyusunan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa  Keling akhirnya ditetapkan dalam Musyawarah Desa Keling pada tanggal 28 Agustus 2024 jam 19:00-22:30 bertempat di Pendopo Desa Keling.

Musyawarah Desa yang diikuti oleh RT, RW, Perangkat Desa, Pendamping Desa, PKK, KPMD, LPMD, BPD, dan Forkopimcam ini terbuka untuk umum. Diawali pemaparan mengenai garis-garis besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Keling, secara musyawarah mufakat RPJMDes 2020-2028 ditetapkan. Dokumen RPJMDes yang sudah ditetapkan tersebut kemudian oleh Tim Penyusun diserahkan kepada Kepala Desa Keling Nor Kolis untuk dijadikan acuan kebijakan pengelolaan Pemerintahan Desa.

Setelah RPJMDes ditetapkan pada Musdes tanggal 28 Agustus 2024 tersebut, selanjutnya diundangkan menjadi Perdes No. 02 Tahun 2024, diundangkan oleh Carik Desa tanggal 28 Agustus 2024, dan dicatat dalam Lembaran Desa No 02/2024. Dengan diundangkannya RPJMDes menjadi Perdes, maka telah terbentuk payung hukum yang legal yang akan dijadikan acuan arah pembangunan Desa Keling untuk periode 8 tahun (2020-2028).

Selanjutnya, RPJMDes yang merupakan informasi publik tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat agar semua pihak terkait mengetahui, memahami, mengikuti, dan mengawasi arah pembangunan yang sudah disepakati bersama.