Persyaratan Pembuatan Rekomendasi Sosial / Kemiskinan |
- Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin dari Petinggi mengetahui Kecamatan untuk keperluan pembuatan rekom sosial/kemiskinan. Asli
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) rumah tangga
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
- Pihak pengurus rekomendasi sosial harus keluarga yang tercantum dalam KK dan datang sendiri.
- Surat keterangan saksi / pernyataan ke-2 saksi bahwa berdasarkan survey lapangan keluarga dari keluarga tidak mampu bermaterai 6000 mengetahui Petinggi, kecamatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara Asli
- Foto copy 2 orang saksi
- Foto copy surat keterangan dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah untuk orang yang sakit sebelum melebihi batas waktu yang ditentukan :
3 x 24 Jam / 3 hari
Sejak masuk Puskesmas atau Rumah Sakit sampai pengurusan Rekomendasi di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Jepara
- Instrumen Verifikasi dan Validasi Data BDT
- Foto Rumah 5 buah harus tampak :
a. Depan b. Samping kiri c. Samping kanan |
d. Belakang e. Dalam rumah |
Foto harus mengetahui dan ditanda tangani Petinggi Desa setempat serta di stempel Petinggi