You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keling
Desa Keling

Kec. Keling, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan syarat Rekom dinsospermasdes

Endro Pornomo 24 Desember 2019 Dibaca 28 Kali

Persyaratan Pembuatan Rekomendasi Sosial / Kemiskinan

  1. Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin dari Petinggi mengetahui Kecamatan untuk keperluan pembuatan rekom sosial/kemiskinan. Asli
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) rumah tangga
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  4. Pihak pengurus rekomendasi sosial harus keluarga yang tercantum dalam KK dan datang sendiri.
  5. Surat keterangan saksi / pernyataan ke-2 saksi bahwa berdasarkan survey lapangan keluarga dari keluarga tidak mampu bermaterai 6000 mengetahui Petinggi, kecamatan dan dapat dipertanggung jawabkan secara Asli
  6. Foto copy 2 orang saksi
  7. Foto copy surat keterangan dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah untuk orang yang sakit sebelum melebihi batas waktu yang ditentukan :

          3 x 24 Jam / 3 hari

          Sejak masuk Puskesmas atau Rumah Sakit sampai pengurusan Rekomendasi di                  Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Jepara

  1. Instrumen Verifikasi dan Validasi Data BDT
  2. Foto Rumah 5 buah harus tampak :

a.      Depan

b.     Samping kiri

c.      Samping kanan

d.     Belakang

e.      Dalam rumah

Foto harus mengetahui dan ditanda tangani Petinggi Desa setempat serta di stempel Petinggi