You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keling
Desa Keling

Kec. Keling, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

MUSRENGBANGDES DESA KELING TAHUN ANGGARAN 2025

Endro Pornomo 13 September 2024 Dibaca 11 Kali
MUSRENGBANGDES DESA KELING TAHUN ANGGARAN 2025

BERITA ACARA
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 
PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA 2025 DAN DU-RKP DESA 2026

Berkaitan dengan penyusunan rancangan RKP Desa 2025 dan DU-RKP Desa 2026 di Desa Keling Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah,   pada :

Hari dan tanggal :   Jumat, 13 September 2024
Jam :    19.30 Wib
Tempat :    Pendopo Desa Keling

telah diadakan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dihadiri oleh Petinggi, unsur perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini serta bertindak selaku pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

A.  Materi Pembahasan

  1. Pemaparan Daftar Rancangan RKP Desa
  2. Penentuan Skala Prioritas RKP Desa
  3. Penetapan Kegiatan yang masuk ke DURKP 2026 untuk dibawa ke Musrengbangcam
  4. Penentuan Delegasi yang mewakili ke Musrengbangcam

B.  Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

     Pemimpin Rapat : Dwi Hadi Susanto dari Tim RKP Desa

     Notulen : Endro Pornomo Pemdes

Narasumber : 1. Nor Kolis Dari Petinggi

                       2. Lulut Andi Ariyanto, S.T dari Kecamatan

                       3. Dwi Hadi Susanto dari Tim RKP Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Musrengbang Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musrengbang Desa yaitu:

  1. Mengusulkan perencanaan yang belum terealisasi di tahun 2024 untuk dibawa ke musrengbangcam
  2. Menentukan Skala Prioritas RKP Desa
  3. Menetapkan kegiatan yang masuk ke DURKP 2026 untuk dibawa ke musrengbangcam
  4. Menunjuk delegasi yang mewakili ke Musrengbangcam.

Keputusan diambil secara mufakat/aklamasi