You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Keling
Desa Keling

Kec. Keling, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2025

Endro Pornomo 24 Juni 2024 Dibaca 17 Kali
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2025

KELING – BPD dan Pemdes Keling, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun 2025 dan DU RKPDes Tahun 2026 dalam rangka penjaringan aspirasi usulan masyarakat terkait rencana kegiatan dan pembangunan di tahun 2025, Jum'at (21/6/2024).

Kegiatan di laksanakan di Pendopo Desa Keling, dan dihadiri oleh PLT. Camat Kecamatan Keling Lulut Andy Arianto,S.T. beserta PLT Kasi PMD Kecamatan Keling  Sukamto, Ketua BPD SUPRIYATNO beserta Anggota, Carik Desa Keling ENDRO PORNOMO beserta perangkat desa, Pendamping Desa, Ketua RT dan RW, Bidan, KPM, LPMD, Karangtaruna, PKK, Kader Posyandu, tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.

Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan di setiap tahunnya untuk membahas dan menyepakati berbagai kebijakan atau rencana yang akan dilaksanakan di desa pada tahun berikutnya, baik pembangunan, pemberdayaan dan lainya.

Dalam hal ini, Carik Desa Keling Endro Pornomo mewakili Bapak Petinggi Yang pada saat itu baru sakit, untuk mewakili pemerintah desa turut mensuport kegiatan MUSDes RKPDes Tahun 2025 yang didalamnya menampung aspirasi usulan masyarakat terkait rencana kegiatan dan pembangunan di tahun 2025.

“Kami Pemerintah Desa mensuport pelaksanaan MUSDes ini, semoga dalam penyusunan ini usulan-usulanya sesuai dengan aspirasi masyarakat dan juga bisa terealisasi di tahun 2025. Dengan terealisasinya aspirasi masyarakat, Isnya Allah Desa Keling semakin maju dan sejahtera dalam  hal ini Carik juga mengingatkan kepada tim Penyusun RKP Desa untuk memasukkan kegiatan yang wajib masuk dalam RKP Desa yaitu Stunting, Kemiskinan Ekstrim, Anak Tidak Sekolah (ATS), Induk Layanan Primer (ILP) dan Juga Pengelolaan Sampah,” ungkapnya.